PARA SETAN ( KEZHOLIMAN, KORUPSI, KEJAHATAN/PEMERKOSAAN HAK-2 RAKYAT)

Pagi penuh warna, mentari mulai menampakan rautnya, kubuka warta berita terlihat kezoliman dimana-mana, yah, aku sadar, inilah hidup, kalau gak ada kezoliman dan saling menzolimi mungkin bukan hidup namanya. Suara rakyat suara Tuhan, memang benar adanya, tapi rakyat yang mana yang dimaksud, takaran tentang hal ini teramat tabu dan sulit kita pahami.
Teringat perkataan Rosull, jika ada kemungkaran, maka cegahlah dengan tangan mu, kalau tidak bisa dengan perkataan, namun kalau tidak bisa lagi, cukuplah di dalam hati dan minimal kamu jangan ikut-ikutan melakukanya.
Dewasa ini sudahlah sangat terbukti, apabila di generalisasikan, siapakah yang tergolong dapat menggunakan tangan, dialah pemerintah yang memiliki Surat Keputusan, POWER, dan BERKUASA, namun apabila ditanya siapa lagi yang layak menggunakan lisanya, dialah seorang guru, ulama, ustd, yang paham betul itu adalah salah, kemudian meluruskanya, nah,,,yang fatalnya, kita rakyat kecil masuk pada golongan terakhir, hanya bisa berteriak dalam hati,apabila memberontak kekerasan dan penindasan adalah imbasnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, apabila ketiga hal ini sudah sinkron maka makmurlah rakyat Indonesia, sebaliknya, apabila yang memiliki POWER, hanya terdiam dalam hati, tanpa tindakan, maka inilah bukti yang terjadi, buktinya ” keadaan kita sekarang ini kacau balau, kehancuran dan bencana dimana-mana.(Artikel YSBAK)
SETAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.( Artikel YSBAK)
SETAN KEJAHATAN & PEMERKOSAAN HAK-HAK RAKYAT
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan “kejahatan terhadap umat manusia” sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis.
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Kesemuanya kejahatan itu lengkap di Negara yang kita cintai, baik di Kejaksaan memalui Makelar Kasus, Kepolisian, Pemerintahan, Politik, bahkan hingga bisnis.( Artikel YSBAK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar