Koperasi Leka Mandiri Dinilai Tak Transparan
TENGGARONG–Komisi I DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat dengan anggota Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri, Kecamatan Muara Muntai di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu (7/3).Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi I, Guntur SSos warga mengeluhkan tentang tidak adanya tranparansi dalam pengelolaan Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri. Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri merupakan mitra kerja dari PT JMS Group. Adapun jumlah anggota Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri mencapai 618 orang dengan luas plasma mencapai 538 hektare.
Perwakilan Anggota Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri, Hasan mengatakan telah mengadukan sikap pengurus Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri kepada Disperindagkop Kukar pada 22 Februari lalu, namun hingga kini belum ada tanggapan ataupun tindak lanjut.
Menurutnya anggota plasma juga telah mengadakan rapat yang menginginkan lima tuntutan. Pertama, meminta agar Ketua koperasi Leka Mandiri mundur dari jabatannya. Kedua, meminta pertanggungjawaban dana hasil koperasi. Ketiga, meminta hasil usaha koperasi yang dibagikan dalam bentuk SHU. Keempat meminta tim audit untuk mengaudit hasil koperasi selama ini dikarenakan hasil koperasi selama ini tidak ada kejelasan dan tidak ada transparan. Kelima, meminta agar segera dilakukan rapat luar biasa di koperasi leka Mandiri.
Ia mengatakan pengurus Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri tidak tranparan, karena baru pada tahun 2011 lalu, dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ataupun rapat laporan pertangungjawaban (LPj).
Ketua komisi I Guntur meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. “Ada transparasi dari pengurus kepada anggota koperasi,” katanya.
Anggota komisi I DPRD, Heri Prasteyo Nugroho SE meminta agar persoalan ini diselesaikan secara internal dengan berpedoman pada AD/ART Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri. “Jangan sampai ada demo ataupun penutupan jalan, karena ini akan merugikan kita bersama nantinya,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta kepada Disperidagkop agar mengawal proses penyelesaian kemelut di Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri ini. “”Disperindagkop harus mengawal sampai tuntas. Perlu ada pendampingan dari Disperindagkop kepada pengurus untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak sampai berlarut-larut,” katanya. (bmb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar