Koperasi Leka Mandiri Dinilai Tak Transparan
TENGGARONG–Komisi I DPRD Kukar
menggelar
rapat dengar pendapat dengan anggota Koperasi Plasma Sawit Leka
Mandiri, Kecamatan Muara Muntai di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu
(7/3).
Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi I, Guntur SSos warga mengeluhkan
tentang tidak adanya tranparansi dalam pengelolaan Koperasi Plasma Sawit
Leka Mandiri. Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri merupakan mitra kerja
dari PT JMS Group. Adapun jumlah anggota Koperasi Plasma Sawit Leka
Mandiri mencapai 618 orang dengan luas plasma mencapai 538 hektare.
Perwakilan Anggota Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri, Hasan
mengatakan telah mengadukan sikap pengurus Koperasi Plasma Sawit Leka
Mandiri kepada Disperindagkop Kukar pada 22 Februari lalu, namun hingga
kini belum ada tanggapan ataupun tindak lanjut.
Menurutnya anggota plasma juga telah mengadakan rapat yang
menginginkan lima tuntutan. Pertama, meminta agar Ketua koperasi Leka
Mandiri mundur dari jabatannya. Kedua, meminta pertanggungjawaban dana
hasil koperasi. Ketiga, meminta hasil usaha koperasi yang dibagikan
dalam bentuk SHU. Keempat meminta tim audit untuk mengaudit hasil
koperasi selama ini dikarenakan hasil koperasi selama ini tidak ada
kejelasan dan tidak ada transparan. Kelima, meminta agar segera
dilakukan rapat luar biasa di koperasi leka Mandiri.
Ia mengatakan pengurus Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri tidak
tranparan, karena baru pada tahun 2011 lalu, dilakukan Rapat Anggota
Tahunan (RAT) ataupun rapat laporan pertangungjawaban (LPj).
Ketua komisi I Guntur meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan
masalah ini dengan tidak memberatkan kedua belah pihak. “Ada transparasi
dari pengurus kepada anggota koperasi,” katanya.
Anggota komisi I DPRD, Heri Prasteyo Nugroho SE meminta agar
persoalan ini diselesaikan secara internal dengan berpedoman pada AD/ART
Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri. “Jangan sampai ada demo ataupun
penutupan jalan, karena ini akan merugikan kita bersama nantinya,”
ujarnya.
Selain itu, ia meminta kepada Disperidagkop agar mengawal proses
penyelesaian kemelut di Koperasi Plasma Sawit Leka Mandiri ini.
“”Disperindagkop harus mengawal sampai tuntas. Perlu ada pendampingan
dari Disperindagkop kepada pengurus untuk menyelesaikan persoalan ini,
sehingga tidak sampai berlarut-larut,” katanya. (
bmb)