Selasa, 07 Januari 2014

Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa




Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.

 



RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa
disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,

Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data K


 miskin, pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan anggarannya.
2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3. Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.

Langkah - langkah penyusunan dokumen RKP Desa
1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
  • SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
  • Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
  • Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
  • Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
  • Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.
2. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
3. Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
  • Berapa jumlah KK miskin sekarang;
  • Berapa warga yang menganggur sekarang;
  • Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
  • Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
  • Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
  • Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
  • Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
  • Pendaftaran peserta lokakarya.
  • Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
  • Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
  • Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
  • Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
  1. Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
  2. Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
  3. SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
  4. Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
9. Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing - masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).







































Selasa, 18 Desember 2012

proposa hut desa

-->


PROPOSAL

PERINGATAN HARI ULANG TAHUN
 DESA MUARA LEKA KE -38

DESA MUAR LEKA
KECAMATAN MUARA MUNTAI
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
 

PANITIA HARI ULANG TAHUN
 DESA MURA LEKA YANG Ke-38
DESA MUARA LEKA KECAMATAN MUARA MUNTAI
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
 

 
No       : 007/P-HUT/ML-MM/XII/12                                            17 Desember 2012
Lamp   : 1 (satu rangkap)
Hal      : Pemberitahuan dan permohonan dana
Yth.
            Seluruh Masyarakat Desa Muara Leka
            Di_
            Tempat

            Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Dalam rangka memperingati HUT Desa Muara Leka Yang Ke-38  Demi mempererat tali silaturahmi serta rasa persatuan dan kesatuan juga rasa syukur kita terhadap apa yang telah kita nikmati anugerah wilayah desa yang kaya akan sumber daya alamnya, maka kami Panatia Pelaksana HUT Desa Muara Leka Ke-38 akan mengadakan Hiburan rakyat dan Syukuran . Sehubungan dengan itu, kepada Seluruh Masyarakat Desa Muara Leka  mohon doa restu dan bantuannya demi berjalannya dan kelancaran acara ini. Sebagai pertimbangan, kami lampirkan proposal kegiatan ini beserta rincian anggaran yang dibutuhkan.
            Demikian surat pemberitahuan dan permohonan ini. Atas perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.
            Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat Kami,
Panitia HUT Desa Muara Leka Ke-38
Ketua                                                                                                  Sekretaris



Rusdy                                                                                         Rendi Hidayat ,S.pd
Mengetahui,
Kepala Desa Muara Leka




S A R P I N






PANITIA HARI ULANG TAHUN
 DESA MURA LEKA YANG Ke-38
DESA MUARA LEKA KECAMATAN MUARA MUNTAI
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
 

 
I.                   Pendahuluan
Desa adalah kekuatan Ekonomi dan juga sebagai memperat persatuan dan kesatuan dalam memajukan kesejahteraan dalam swadaya Gotong-Royong.sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, dari desa bangsa Indonesia memperkokoh demi mendapatkan kemerdekaannya sebagai Negara yang berdaulat lepas dari penjajahan.
Kini Desa Muara Leka telah Ulang Tahun Ke-38 juga telah mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, berbagai wujud pembangunan telah dilaksanakan. Sebagai generasi penerus, sudah sewajarnya kita selalu bersyukur akan karunia ini dengan memperingatinya agar tetap tumbuh dan tertanam didalam setiap jiwa akan pentingnya Hari Ulang Tahun ini dan kebanggaan  kita terhadap desa ini. Sehingga kami tergerak untuk ikut berpartisipasi mengisi HUT Desa Muara Leka Ke-38 kita tercinta ini dengan berbagai macam kegiatan. Sebagai wujud syukur kita bersama atas nikmat Tuhan berupa kemerdekaan ini dan juga mempererat tali persaudaraan dan kerjasama antar warga desa ini .
Dalam rangka memperingati HUT Desa Muara Leka Ke-38, kami selaku panitia HUT Desa Muara Leka akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai bentuk partisipasi untuk mengisi HUT Desa ini . Semoga kegiatan ini dapat diterima sebagai wujud sumbangsih kami sebagai sebagai generasi yang bangga akan desa ini dalam memuwujudkan kesejahteraan desa ini.
II.      Tujuan Kegiatan
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah:
  1. Sebagai wujud syukur atas terwujudnya desa ini menjadi desa yang kaya akan sumber daya alamnya, mengenang & Menghargai jasa para pahlawan kita yang telah berjuang untuk desa ini
  2. Meningkatkan tali persaudaraan, keakraban, persatuan, dan kesatuan serta menjalin tali silaturahmi antar warga desa dan dengan desa lain.
  3. Mengajak  seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan ini.
  4. Mengalihkan aktivitas desa yang negatif diganti  dengan kegiatan yang positif.
III.      Jenis Kegiatan
Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah:
  1. Hiburan Rakyat
a.     Pentas Seni Daerah
b.     Pertunjukan Potensi Desa
2.      Syukuran
IV.  Waktu Pelaksanaan
Senin,31 Desember 2012.
V.      Rencana Anggaran
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 70.000.000,-. Adapun kas yang dimiliki panitia adalah Rp. 5.000.000,-. Rincian biaya kegiatan terlampir.
VI.      Susunan Panitia
Terlampir
VII.      Penutup
Demikian proposal ini kami susun, semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan sukses. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung dan membantu kelancaran kegiatan ini.
Lembar Pengesahan
Panitia Peringgaatan HUT Desa Muara Leka
“HUT DESA MUARA LEKA Ke-38”
Ketua                                                                             Sekretaris

 Rusdy                                                              Rendi Hidayat S.pd           
Mengetahui
Kepala Desa Muara Leka


S A R P I N




Lampiran 1
RINCIAN DANA KEGIATAN HUT DESA MUARA LEKA Ke-38
NO.
KEGIATAN
KEBUTUHAN DANA (Rp)
KETERANGAN
1.
SEWA HIBURAN
10.000.000
2.
SEWA KESENIAN  DAERAH
5.000.000
3.
TRANSPORTASI
3.500.000
4.
DOKUMENTASI
1.000.000
5.
KEAMANAN
2.500.000
6.
DEKORASI
2.000.000
7.
PERSIAPAN PRA ACARA
3.000.000
TOTAL
27.000.000
PERLENGKAPAN
8.
PANGGUNG
3.000.000
9.
KONSUMSI
35.000.000
10.
LAIN-LAIN
5.000.000
TOTAL
43.000.000
GRAND TOTAL
70.000.000
















Lampiran 2
Susunan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun
Desa Muara Leka Ke-38
Tim Organizing Commite
PELINDUNG / PENASEHAT ACARA
§  Kepala Desa Muara Leka
§  Badan Permusyawaratan Desa
Ketua                          : Rusdy
Wk. Ketua                  : Salehudin
Sekretaris                  : Rendi Hidayat ,S.pd
Wk. Sekretaris          : M.Hatta ,SE
Bendahara                 : Adi Saputra   
Humas
1.      Arifin
2.      Erwin
3.      Asmara Saputra
4.      Asran/Acon
5.      Hasan Malik,S.ag
Seksi-Seksi
  1. Seksi Penggumpulan Dana              :
a)      Edi Duta
b)      Syahril/Aril
c)      Ariyansyah
d)     Jupliansyah
e)      Sahlan
f)       Salul
g)      Sabran

2.      Seksi Perlengkapan & Konsumsi     :

a)      Syahrudin/Alek
b)      Imam Hidayat,SH
c)      Nasrullah,S.pd
d)     Saili/Ulil
e)      Efek
f)       Rita Purwanti

g)      Merikustina ,S.pd
h)      Eni Handayani
i)        Lili Darmawati,S.pd

3.      Seksi Seni dan Budaya                    :

a)      Matius
b)      Jhon Waluk
c)      Nurul Azis
d)     Jum’ah
e)      Arbaen
f)       Nur kodri

4.      Seksi Dokumentasi                             :

a)      Fathur Rahman
b)      Sahran

5.      Seksi Keamanan                                  :

1)      Robi
2)      Isur
3)      Surianto
4)      Saipul Anwar
5)      Hendri
6)      Kusnadi
7)      Hairani
8)      Arman
9)      Idil
10)  Darmi









NAMA DONATUR DAN DONASI
NO
NAMA
DONASI (Rp)
TANDA TANGAN
1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18